Tak Sengaja Konsumsi Unsur Babi, Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

Sejumlah produk makanan berlabel halal ternyata mengandung unsur babi dan hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan umat Islam tentang bagaimana jika tidak sengaja mengonsumsinya. -BPOM-X
HARIAN DISWAY – Indonesia tengah diramaikan oleh temuan sejumlah produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi. Fakta ini terungkap setelah dilakukan penelusuran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui uji laboratorium.
“Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” demikian pernyataan resmi BPJPH pada Selasa, 22 April 2025.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal. Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH pun menarik seluruh produk yang terindikasi dari peredaran.
BACA JUGA: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair dengan Shopee Affiliate Program
Mayoritas produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi adalah jenis marshmallow atau permen bertekstur kenyal yang banyak digemari oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Larangan untuk mengonsumsi daging babi secara tegas dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al-Maidah ayat 3. Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khinziri wa ma uhilla ligairillahi bihi wal-munkhaniqatu wal-mauquzatu wal-mutaraddiyatu wan-natihatu wa ma akalas-sabu'u illa ma zakkaitum, wa ma zubiha 'alan-nusubi wa an tastaqsimu bil-azlam, zalikum fisq, al-yauma ya'isallazina kafaru min dinikum fa la takhsyauhum wakhsyaun, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa raditu lakumul-islama dina, fa manidturra fi makhmasatin gaira mutajanifil li'ismin fa innallaha gafurur rahim.
BACA JUGA:5 Website Pengisi Survei Penghasil Saldo DANA Gratis beserta Link
Artinya:
"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging hewan] yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang [sempat] kamu sembelih. [Diharamkan pula] apa yang disembelih untuk berhala. [Demikian pula] mengundi nasib dengan azlām (anak panah), [karena] itu suatu perbuatan fasik."
Dalam hukum Islam, perbuatan haram dinilai berdasarkan unsur kesengajaan dan pengetahuan pelaku. Apabila seorang Muslim tanpa mengetahui atau menyadari telah mengonsumsi makanan yang mengandung daging babi atau turunannya, maka tidak dikenakan dosa.
Hal ini dijelaskan oleh M. Syafi’i Hadzami dalam kitab Taudhihul Adillah yang menegaskan bahwa hukum syariat hanya berlaku bagi orang yang berakal, balig, dan mengetahui perbuatannya yang dalam istilah fikih disebut mukallaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: