Tak Sengaja Konsumsi Unsur Babi, Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

Tak Sengaja Konsumsi Unsur Babi, Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

Sejumlah produk makanan berlabel halal ternyata mengandung unsur babi dan hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan umat Islam tentang bagaimana jika tidak sengaja mengonsumsinya. -BPOM-X

BACA JUGA:Penampakan Tulisan “Lorem Ipsum” di Tugu IKN: Pihak Otorita Beri Penjelasan

Jika seseorang baru mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya mengandung unsur babi setelah sebagian telah dimakan, maka ia wajib segera menghentikannya.

Sisa makanan yang masih berada di mulut harus dikeluarkan dan bagian tubuh yang terkena Najis seperti mulut perlu dibersihkan. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kesucian dan kebersihan sesuai tuntunan syariat.

Kasus konsumsi daging babi secara tidak sengaja kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, saat seseorang membeli makanan seperti sosis, bakso, sate, abon, atau dendeng tanpa menyadari bahwa bahan dasarnya adalah daging babi.

Dalam kondisi seperti ini, jika benar-benar tidak ada unsur kesengajaan maka tidak ada dosa yang dibebankan kepada pelakunya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: