Pembuat Video Hoaks Khofifah Jualan Motor Rp500 Ribu Ditangkap, Ternyata Warga Jawa Barat

Senin 28-04-2025,20:13 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Taufiqur Rahman

Atas perbuatannya,  ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menekankan, pentingnya literasi digital untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan berbasis teknologi canggih. 

“Teknologi harus digunakan dengan niat yang baik. Bukan untuk melakukan tindakan kriminal. Namun, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber,” kata Sherlita.(*)

Kategori :