Kejagung Periksa Satu Saksi Perkara Perintangan Penyidikan

Rabu 30-04-2025,11:41 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara yang menyeret tiga orang tersangka pada Selasa, 29 April 2025. Diketahui satu saksi tersebut adalah direksi perusahaan swasta.

Saksi yang diperiksa jaksa penyidik tersebut berinisial JD Direktur Utama PT Hamasa Steel Center. Pemeriksaan JD sebagai saksi terkait  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka JS.

Ketiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023.

Terakhir adalah perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari -April 2022.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Permufakatan Jahat Memojokkan Kejagung

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa malam, 29 April 2025.

Diketahui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru hasil dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 adalah JS dosen dan advokat, MS advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.

Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat. 

Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Dirdik, Tersangka MS dan JS diketahui memberikan pekerjaan kepada Tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang dipublikasikan di media sosial, media online, dan tayangan berita di stasiun televisi JAK TV.

"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka FS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," ujar Dirdik JAM PIDSUS Abdul Qohar.

Tersangka MS, JS, TB diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

 

Kategori :