Menurut Maslow, secara hierarki, kebutuhan dasar yang paling rendah dimulai dari kebutuhan fisiologis, keamanan, sosial, penghargaan, hingga aktualisasi diri.
Seperti apa fakta para insan akademik kampus (dosen) dalam melaksanakan pekerjaannya, sebagian motivasinya untuk memenuhi kebutuhan fisiologis karena profesi itu sejak awal menjadi tulang punggung kehidupan dan keberlangsungan hidupnya.
Oleh karena itu, kesejahteraan sebagai konsekuensi dari profesi dosen yang ditunaikan menjadi urgen diperjuangkan.
Sebagian untuk memenuhi kebutuhan penghargaan yang di dalamnya terdapat suatu pengakuan dan keberhasilan secara sosial sebagai akademisi atau pendidik profesional. Dengan demikian, terkait kesejahteraan, diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang (pemerintah) dan yayasan bagi dosen di PTS tanpa mengajukan tuntutan.
Sementara itu, sebagian lainnya motivasinya untuk memenuhi kebutuhan aktualisasi diri, yaitu kebutuhan untuk mencapai potensi secara totalitas tanpa mempersoalkan gaji dan tunjangan yang diterima sehingga yang dilakukan fokus untuk mengembangkan khazanah keilmuan melalui tridarma.
Apa pun motivasinya, dari tiga klasifikasi tersebut, semuanya menjadi pendidik mulia dan tetap dituntut profesional.
Latar belakang kondisi ekonomi dan motivasi yang berbeda dalam menjalani profesi sebagai insan akademik kampus ikut memengaruhi tuntutan mereka terhadap kesejahteraan yang diterima walaupun dengan kadar yang berbeda.
Idealnya, terlepas dari kondisi dan motivasi yang berbeda-beda, kesejahteraan dosen sebagai insan akademik atau pendidik profesional menjadi sebuah keniscayaan.
Pertanyaannya, apakah selama ini dosen telah memperoleh kesejahteraan yang ideal? Fakta kesejahteraan dosen berbeda-beda dan parameter kesejahteraan yang ideal juga bersifat subjektif bergantung pada tuntutan kebutuhan kehidupan masing-masing dan pola pikirnya.
Untuk dosen yang berstatus ASN, gaji dan tunjangannya sesuai aturan menteri keuangan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang berperan dalam menetapkan kelas jabatan nasional bagi jabatan fungsional dosen.
Secara garis besar, jabatan fungsional dosen ada empat jenjang: asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar. Masing-masing memiliki sebutan dan fungsi yang spesifik dalam dunia pendidikan tinggi.
Terkait kesejahteraan dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH), remunerasi yang diterima umumnya lebih besar daripada yang bertugas di perguruan tinggi kategori BLU dan satker.
Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2025 dijelaskan komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.
Sebaliknya, dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN satker, dan lembaga layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.
Kesejahteraan dosen yang tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2025 memberikan angin segar bagi kalangan insan akademik kampus dalam menjalankan tugas tridarma.
Idealnya, dosen tidak perlu berpikir lagi tentang kesejahteraan yang diterima. Dengan kata lain, otomatis sudah terjamin kesejahteraannya.