Info TKW Jember Sri Wahyuni terkurung di dalam peti es kargo pesawat rute Kamboja–Vietnam dipastikan hoaks. Kepastian itu diumumkan pihak BP3MI Jatim dan Kemenlu RI. Hasil penyelidikan mereka, info video di akun YouTube Berkisah itu bohong. Medsos dan media massa yang memberitakan sudah mengklarifikasi.
PEMBACA media massa dan penonton berita televisi terkecoh. Kehebohan langsung surut. Pemilik akun Berkisah belum memberikan klarifikasi sampai
Rabu malam, 14 Mei 2025. Mungkin mereka merasa tidak perlu klarifikasi. Sebab, unggahan mereka umumnya kisah fiktif sehingga diberi nama Berkisah. Juga, tidak ada yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Info Sri, TKW Asal Jember, di Dalam Peti Es
Aparatur resmi telanjur bekerja cepat menyelidiki info TKW Jember Sri Wahyuni terkurung dalam peti es 48 jam dan dibuka petugas Bandara Hai Phong, Vietnam, Sri masih hidup. Bahkan, tersenyum.
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025, mengatakan, ia sudah menyelidiki bahwa nama itu tidak terdaftar sebagai TKW di Kamboja.
Ia menduga Sri TKW ilegal. Lalu, ia berkoordinasi dengan dinas dukcapil untuk mencari alamatnyi. Hasilnya masih berproses. Sebab, banyak nama itu di sana.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur Gimbar Ombai Helawarnana kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025, memastikan info dari YouTube itu tidak benar.
Gimbar: ”Setelah kami melakukan penelusuran, tidak ditemukan laporan atau kasus terkait di perwakilan Indonesia di Hanoi maupun Phnom Penh. Hingga saat ini baik KBRI Hanoi maupun KBRI Phnom Penh menyatakan tidak pernah mendengar, menangani, atau menerima laporan terkait kasus tersebut.”
Dilanjut: ”Melalui pelacakan kami, sumber pertama informasi tersebut adalah channel YouTube Berkisah. Jika dilihat dari disclaimer channel tersebut, bahwa channel tersebut menyajikan cerita fiksi.”
Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha kepada wartawan juga menegaskan bahwa info itu tidak benar.
Judha: ”Hingga saat ini baik KBRI Hanoi maupun KBRI Phnom Penh tidak pernah mendengar, menangani, atau menerima laporan terkait kasus tersebut.”
Maka, dipastikan itu hoaks. Terus, apa konsekuensi bagi penyebar?
Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dipidana. Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang memicu kebencian berdasarkan ras, agama, atau etnis juga bisa dipidana.
Di kasus ini belum ada laporan polisi pihak yang merasa ditugikan. Juga, bukan menyangkut SARA. Maka, ya… selesai begitu saja. Motif pembikin adalah mencari uang (iklan) dari banyaknya viewers. Sesepele itu.