HARIAN DISWAY - Visa adalah izin resmi. Diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk masuk, tinggal sementara, atau menetap di wilayahnya.
Izin itu biasanya berupa stempel atau stiker pada paspor. Namun, di era digital kini banyak visa juga tersedia dalam bentuk elektronik.
Fungsinya sangat penting dalam mengatur perlintasan warga negara asing. Agar sesuai hukum dan tujuan yang sah.
BACA JUGA:Makkah Dijaga Ketat, Jamaah dengan Visa Nonhaji Dialarang Masuk
Secara umum, visa diklasifikasikan menjadi dua: visa imigran dan visa non-imigran. Visa imigran berfungsi untuk tinggal permanen di negara tujuan.
Sedangkan visa non-imigran berfungsi untuk tinggal sementara dengan tujuan tertentu (wisata, studi, kerja, dan lain-lain).
Memahami jenis-jenis visa sangat penting, karena mengajukan visa yang salah tidak hanya dapat menyebabkan penolakan. Tetapi juga berdampak pada rekam jejak perjalanan internasional di masa depan.
BACA JUGA:Gunakan Visa Kerja, 36 Calon Jamaah Haji Diamankan di Bandara
Jenis Visa Berdasarkan Tujuan Perjalanan:
1. Visa Diplomatik
Diberikan kepada pemegang paspor diplomatik untuk menjalankan tugas resmi antarnegara. Visa itu hanya berlaku bagi individu yang terlibat dalam urusan diplomatik dan keluarganya.
2. Visa Pelajar
Visa pelajar diperlukan bagi warga asing yang akan menempuh pendidikan di Indonesia dengan dokumen dan persyaratan yang lengkap-annastills-
Diperuntukkan bagi warga asing yang diterima di lembaga pendidikan di Indonesia. Visa itu masuk dalam kategori Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan memerlukan sponsor serta bukti finansial sebagai persyaratan.
BACA JUGA:Daftar Negara yang Menganjurkan Visa lebih dari Satu Tahun
3. Visa Kerja
Diberikan kepada warga asing yang bekerja di Indonesia dengan sponsor dari perusahaan lokal. Pemohon wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan memenuhi kualifikasi tertentu.
4. Visa Transit
Digunakan untuk singgah sementara di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Masa tinggalnya sangat singkat dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain selain transit.
5. Visa Kunjungan
Digunakan untuk berbagai keperluan jangka pendek seperti pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, sosial budaya, atau keperluan jurnalistik. Dapat berupa sekali masuk (single entry) maupun beberapa kali masuk (multiple entry).