• 6 tahun 7 bulan – 6 tahun 11 bulan: memperoleh bobot nilai 8
• 6 tahun – 6 tahun 6 bulan: memperoleh bobot 6
• 5 tahun 6 bulan – 5 tahun 11 bulan: memeprolrh bobot nilai 4
Bobot Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah:
• Dalam satu RT: memperoleh bobot nilai 10
• Dalam satu RW: memperoleh bobot nilai 8
• Dalam satu Kelurahan: memperoleh bobot nilai 6
• Dalam satu Kecamatan: memperoleh bobot nilai 4
• Berbeda Kecamatan: memperoleh bobot nilai 2
Dalam kasus adanya calon siswa dengan bobot nilai yang sama, maka prioritas diberikan kepada mereka yang lebih awal mendaftar secara daring.
Jika setelah tahap kelurahan masih terdapat kuota kosong, maka pendaftaran dibuka kembali untuk jalur kecamatan, dan dilanjutkan ke tingkat kota bila masih tersedia tempat.
Dinas Pendidikan juga menegaskan, calon siswa dari luar domisili sekolah tetap berkesempatan mendaftar selama memenuhi syarat usia, jarak, dan waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Bukan Barak Militer Seperti Jabar, Pelajar Tawuran di Surabaya Dikirim ke Kampung Anak Negeri
Dengan sistem seleksi berlapis dan penggunaan bobot nilai ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru SD di Surabaya berjalan lebih objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura