Joël Le Scouarnec, mantan ahli bedah asal Prancis yang 74 tahun, akhirnya dijatuhi hukuman penjara maksimal. Ia divonis 20 tahun oleh pengadilan di Vannes, Brittany, Rabu, 28 Mei 2025. Scouarnec terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap ratusan pasien. Mayoritas di antaranya adalah anak-anak.
VONIS itu memang sudah berat. Bahkan, di usianya yang sudah 74 tahun, bisa jadi Scouarnec tidak akan menjalani hukuman sampai tuntas.
Meski demikian, bagi para korban, vonis itu tidak cukup mengobati luka mereka. Di ruang terpisah, tempat korban menyaksikan sidang melalui layar, terdengar teriakan-teriakan. ’’Sistem peradilan yang memalukan!’’
Sebagian korban berpelukan sambil menahan air mata. “Betapa mengecewakan!” ujar Manon Lemoine, salah seorang korban, di luar gedung pengadilan. “Saya merasa dipermalukan oleh putusan ini,” tambah korban lainnya, Amélie Leveque.
BACA JUGA:Nama Jay-Z Masuk Gugatan Pelecehan Anak Bareng P Diddy, Ini Responsnya
BACA JUGA:Plot Twist! Areum Eks T-ara Didakwa Kasus Pelecehan Anak
Scouarnec dinyatakan bersalah atas 299 pelecehan dan pemerkosaan. Sebanyak 256 kejadian menimpa anak-anak di bawah usia 15 tahun. Karena itu, jaksa menuntut hukuman tambahan dengan mengurung Le Scouarnec di pusat pengawasan dan rehabilitasi setelah masa hukumannya.
Permintaan jaksa ditolak. Hakim Aude Buresi beralasan, Scouarnec sudah berusia lanjut. Juga punya niat untuk memperbaiki diri.
Le Scouarnec hanya akan bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Ia juga dilarang berinteraksi dengan anak di bawah umur dan selamanya tak boleh lagi menjalani praktik kedokteran.
Namun, bagi para korban dan advokat perlindungan anak, vonis itu menyisakan lubang besar dalam sistem keadilan.
DEMONSTRAN di depan gedung pengadilan, Rabu, 28 Mei 2025. Mereka membawa banner harapan agar jangan ada lagi kejahatan luar biasa seperti yang dilakukan Joel Le Scouarnec.-DAMIEN MEYER-AFP-
Kasus Le Scouarnec sejatinya menyingkap kegagalan sistemik yang memungkinkan predator seperti dia terus berkeliaran di ruang rawat rumah sakit, di ruang operasi, bahkan di ruang pemulihan pasca-anestesi.
“Dalam sistem hukum Amerika Serikat, ia bisa dihukum 2.000 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Ya, antara 1989-2014, Le Scouarnec beroperasi sebagai dokter bedah di berbagai rumah sakit. Ia memanfaatkan posisinya untuk melecehkan pasien anak-anak. Bahkan saat korban masih tidak sadar akibat anestesi.
Ia mencatat semua kejahatannya dengan rinci. Mulai nama korban, usia, alamat, dan bentuk kekerasan yang dilakukan. Dalam catatan pribadinya, ia menulis bahwa dirinya adalah “penyimpang besar” dan “seorang pedofil.”