HARIAN DISWAY - Pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi guna mengungkap penyebab insiden longsor yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Polisi diduga mencurigai adanya unsur kelalaian dalam kejadian yang merenggut 14 nyawa tersebut
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan, antara lain :
1. Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah.
2. Ade Rahman sebagai KTT Kepontren Al Azhariyah.
3. Ali Hayatullah sebagai ceker lokasi galian.
4. Kadi Ahdiyat sebagai ceker lokasi galian.
5. Arnadi sebagai sopir dump truck.
6. Sutarjo sebagai penerima atau pembeli material dari Gunung Kuda.
Kabid Humas Polda Jabar dan Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan akan memanggil saksi-saksi lain bila diperlukan.
"Kami sudah meminta keterangan sekitar enam orang saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa polisi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memperdalam pemeriksaan. Menurut Hendra, pada saat kejadian, aktivitas tambang sedang berlangsung.
"Pertambangan Al Azhariyah sedang melakukan kegiatan muat material limestone. Ada tujuh mobil truk yang sedang memuat, dan tiga eksavator PC 200 yang tertimbun material," jelasnya.
BACA JUGA:Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Sebuah Wacana
Pihak berwenang juga menemukan indikasi bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa mengikuti prosedur standar. Polisi menduga pemilik tambang tidak menjalankan SOP yang berlaku dan tidak menyediakan alat pelindung diri yang memadai.