Haji 2025

Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Sebuah Wacana

Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Sebuah Wacana

ILUSTRASI Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Sebuah Wacana.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

WACANA izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi –menyusul organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang memberi izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang– menimbulkan pro dan kontra. 

Para pimpinan perguruan tinggi di Indonesia juga menyikapi berbeda-beda sesuai persepsi masing-masing.

Wacana izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi telah bergulir pada awal pemerintahan Prabowo, saat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di bawah tanggung jawab Satryo Soemantri Brodjonegoro. 

BACA JUGA:Tambang dan Marwah Ormas

BACA JUGA:Korporasi Tambang Cabang Ormas Keagamaan

Saat itu Satryo merespons wacana tersebut dengan kalimat sederhana, masih dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut. 

Kini mandat Kemendiktisaintek beralih ke Brian Yuliarto sebagai pemegang kendali. Ia tampaknya belum memberikan respons secara detail terkait dengan wacana tersebut, kecuali masih menunggu UU Minerba yang baru sebagaimana disampaikan Togar Mangihut Simatupang, sekretaris jenderal Kemdiktisaintek. 

Persoalan tambang dan perguruan tinggi juga telah dibahas dalam rapat koordinasi Mendiktisaintek Brian Yuliarto bersama para rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Beking Tambang Rumit sampai Langit ke Tujuh

BACA JUGA:Gibran pun Ngeri pada Beking Tambang

Dalam diskusi di berbagai kesempatan, izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dikhawatirkan akan menimbulkan pro dan kontra seperti izin pengelolaan tambang oleh organisasi Kemasyarakatan (ormas). 

Saat itu sebagian ormas keagamaan menerima tawaran izin pengelolaan tambang, sebagian tidak menerima, yang dibarengi perdebatan antar pimpinan ormas dan para tokoh agama lainnya.

Dalam kaitan tawaran izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi, yang perlu ditelusuri adalah motif atau alasan yang melatarbelakangi tawaran tersebut. 

BACA JUGA:PP (Perusahaan Pertambangan) Muhammadiyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: