Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Sebuah Wacana

Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Sebuah Wacana

ILUSTRASI Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Sebuah Wacana.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Hal itu sejalan dengan tugas tridarma perguruan tinggi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012. 

TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN AKSIOLOGI BAGI PERGURUAN TINGGI

Di dalam konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara”. 

Perguruan tinggi negeri sebagai salah satu cabang produksi menjadi tanggung jawab negara. Dalam hal ini, pemerintah sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan perguruan tinggi karena perguruan tinggi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Tanggung jawab pemerintah kepada perguruan tinggi negeri bukan dengan memberikan izin pengelolaan tambang dan sejenisnya, melainkan melalui penyediaan anggaran yang memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam perspektif aksiologi, perlu direfleksikan apa kegunaan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, benarkah akan berkontribusi positif bagi pengembangan perguruan tinggi. Ataukah sebaliknya, akan berdampak negatif bagi keberlangsungan perguruan tinggi sebagai rumah akademik dan keilmuan.

Meminjam filsafat ilmu, tawaran izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat dilihat dari aspek aksiologi, yaitu untuk keperluan atau apa kegunaannya? 

Dalam perspektif aksiologi, tawaran izin pengelolaan tambang perlu disikapi dengan hati-hati dan bijaksana sambil merenungkan kembali dampak positif dan negatifnya bagi perguruan tinggi. 

Meminjam kaidah ushul fikih, terdapat kaidah atau prinsip yang dapat dijadikan sebagai acuan, ”dar’ul mafasid muqaddamun ’ala jalbil mashalikh”. 

Artinya, menghindarkan diri dari keburukan (dampak negatif bagi perguruan tinggi) lebih diutamakan daripada mendapatkan kebaikan (keuntungan dari pengelolaan tambang), walaupun juga belum tentu hal itu akan diperoleh.

Dengan demikian, tawaran izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi perlu dikaji secara mendalam dalam berbagai perspektif. 

Ditimbang dampak positif dan negatifnya dengan melibatkan para ahli yang bijaksana dan independen dari kepentingan-kepentingan politik dan orientasi bisnis semata. (*)

*) Muhammad Turhan Yani adalah guru besar Fisipol dan kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Surabaya; pengurus ICMI Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: