Walhi Tantang DLH Kota Surabaya Transparan soal Data Emisi PLTSa Benowo

Kesibukan para petugas DLH Kota Surabaya saat menyemprotkan cairan eco lindi di TPA Benowo. Kegiatan itu rutin dilakukan untuk menghilangkan bau tak sedap dari gunung sampah agar tak merebak ke permukiman sekitar atau Stadion Gelora Bung Tomo.-Boy Slamet/Harian Disway -
HARIAN DISWAY - Ini persoalan klasik di Kota Surabaya. Yang paling sering mengeluhkan adalah para Bonek, suporter Persebaya Surabaya. Yakni terkait bau sampah dari PLTSa Benowo yang kerap menyergap Stadion Gelora Bung Tomo.
Bahkan, saat pertandingan resmi sedang berlangsung. Ya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur sudah mengetok palu: udara di sekitar PLTSa Benowo tercemar.
BACA JUGA:DLH Sebut Emisi Udara PLTSa Benowo Tak Melebihi Ambang Batas
Dinas Lingkungan Hidup Surabaya membantah keras. Tapi, ketika diminta buka data resmi, DLH justru meminta untuk mengajukan lewat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Polemik itu mencuat setelah Walhi Jatim merilis hasil pemantauan kualitas udara dari relawan komunitas. Hasilnya mengejutkan: partikel debu PM2.5 dan PM10 di sekitar PLTSa Benowo disebut secara konsisten melebihi ambang batas aman.
BACA JUGA:Walhi Jatim Soroti Polusi Udara dari PLTSa Benowo, Sudah Lewati Batas Aman
Bahkan, pada jam operasional, konsentrasi polutan itu diklaim mencapai lebih dari 100 mikrogram per meter kubik. Padahal, baku mutu nasional berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 hanya menetapkan batas 55 µg/m³ untuk PM2.5 dan 75 µg/m³ untuk PM10.
DLH Surabaya pun menyangkal tudingan itu. Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menjawab menegaskan bahwa pengujian udara di PLTSa Benowo sudah dilakukan secara rutin dengan standar resmi pemerintah.
BACA JUGA:Tinjau TPA Benowo Surabaya, Menteri PU Dorong Swasta Investasi PLTSa
“TPA Benowo itu setiap bulan, bahkan enam bulan sekali juga melakukan metode pengukuran kualitas udara dan pencemaran air dengan standar pemerintah,” jelasnya dalam audiensi yang digelar di Kantor DLH Surabaya, Selasa, 29 Juli 2025,
Menurut Dedik, DLH juga rutin menerima laporan hasil uji emisi dari PT Sumber Organik, pengelola PLTSa. Hasilnya diklaim aman. Tidak melebihi ambang batas.
BACA JUGA:Sidoarjo Tunda PLTSa, Fokus Sanitary Landfill
DLH punya aturan ketat. Apabila PT Sumber Organik tidak menyetorkan hasil uji emisi atau jika hasilnya melebihi ambang batas, maka tipping fee tidak akan dibayarkan. Karena hal itu merupakan salah satu syarat yang telah ditetapkan.
DLH pun percaya pada laporan dari perusahaan yang dibayarnya. Tapi kepercayaan itu justru yang dipertanyakan Walhi. Apalagi, saat diminta menunjukkan data pembanding secara resmi, DLH justru menyebut tidak bisa membuka begitu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: