Rilis Hasil Uji Emisi PLTSa Benowo, DLH Surabaya Pastikan Kualitas Udara Tetap Bersih

Kesibukan para petugas DLH Kota Surabaya saat menyemprotkan cairan eco lindi di TPA Benowo. Kegiatan itu rutin dilakukan untuk menghilangkan bau tak sedap dari gunung sampah agar tak merebak ke permukiman sekitar atau Stadion Gelora Bung Tomo.-Boy Slamet/Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) SURABAYA bersama PT Sumber Organik merilis hasil uji emisi terbaru dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.
Uji coba itu diklaim dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Berdasarkan hasil pengujian, emisi yang dihasilkan fasilitas tersebut disebut berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
”Hasil itu menandakan kualitas udara di sekitarnya tetap aman dan bersih,” kata Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dedik mengatakan, pengujian itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap keselamatan lingkungan. Tidak hanya memastikan PLTSa Benowo berjalan efisien. Pun, memastikan seluruh prosesnya aman bagi warga sekitar.
Calon Sekda Surabaya itu mengungkapkan, pengujian melibatkan parameter debu partikulat PM2.5 di sekitar cerobong dan permukiman warga.
BACA JUGA:Walhi Jatim Soroti Polusi Udara dari PLTSa Benowo, Sudah Lewati Batas Aman
BACA JUGA:Walhi Tantang DLH Kota Surabaya Transparan soal Data Emisi PLTSa Benowo
Di titik buang aktif atau 827 meter dari cerobong, kadar PM2.5 tercatat sebesar 3,9 µg/Nm³. Sementara di titik buang tidak aktif (448 meter) sebesar 2,8 µg/Nm³.
Di permukiman Jawar, yang berjarak 1,2 km dari TPA Benowo, kadar PM2.5 hanya 1,6 µg/Nm³. ”Seluruh angka tersebut jauh di bawah baku mutu udara ambien sebesar 55 µg/Nm³ sesuai PP No. 22 Tahun 2021,” katanya.
Dedik menjelaskan, emisi dari tiga boiler PLTSa menunjukkan angka yang sangat rendah. Boiler 1 sebesar 2,0 mg/Nm³, Boiler 2 sebesar 3,5 mg/Nm³, dan Boiler 3 sebesar 2,5 mg/Nm³.
Baku mutu yang ditetapkan dalam PermenLHK No. 15 Tahun 2019 adalah 120 mg/Nm³. Sementara itu, emisi dari Landfill Gas (LFG) 1 dan 2 masing-masing tercatat 4,7 mg/Nm³ dan 1,4 mg/Nm³, jauh di bawah ambang batas 95 mg/Nm³ sesuai PermenLHK No. 11 Tahun 2021.
“Dengan hasil uji terbaru ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tenang dan terus mendukung solusi energi berbasis lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Dedik.
BACA JUGA:DLH Sebut Emisi Udara PLTSa Benowo Tak Melebihi Ambang Batas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: