Walhi Jatim Soroti Polusi Udara dari PLTSa Benowo, Sudah Lewati Batas Aman

Gedung pengolahan sampah TPA Benowo yang memproses sampah menjadi energi listrik.-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo SURABAYA kembali menuai kritik.
Meski diklaim mampu mengolah 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 12 megawatt sejak beroperasi pada 2021, kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyebut aktivitas PLTSa justru menjadi sumber pencemaran udara serius.
Berdasar pemantauan kualitas udara yang dilakukan Walhi Jatim November 2024-Januari 2025, pencemaran lingkungan oleh aktivitas PLTSa Benowo ada di atas ambang batas aman.
Mereka menemukan konsentrasi partikel PM2.5 dan PM10 yang konsisten melampaui ambang batas aman WHO dan baku mutu nasional.
Bahkan, pada jam-jam operasional PLTSa, konsentrasi PM2.5 tercatat melampaui 100 µg/m³. Nilai itu disebut berpotensi membahayakan kesehatan warga.
“PLTSa Benowo bukan solusi, melainkan sumber polusi,” ujar Manajer Kampanye Walhi Jatim Lucky Wahyu Wardhana, Kamis, 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Tinjau TPA Benowo Surabaya, Menteri PU Dorong Swasta Investasi PLTSa
BACA JUGA:TPA Benowo Surabaya Dipuji Soal Energi Listrik
Menurutnya, partikel halus PM2.5 bisa membawa risiko serius. Misalnya seperti kanker paru, gangguan jantung, hingga kematian dini.
“Negara seharusnya melindungi warga, bukan justru melegitimasi teknologi kotor,” tambahnya.
Dampak kesehatan tersebut dinilai tidak sepele. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Surabaya, terdapat lebih dari 174 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli 2023.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 6.000 kasus menyerang balita. Selain soal polusi, Walhi Jatim juga mengkritisi terbatasnya akses informasi publik terkait proyek PLTSa Benowo.
Menurutnya, Walhi telah meminta dokumen Amdal ke Pemkot Surabaya. Namun, dokumen publik itu tak pernah diberikan.
Lucky menilai, penutupan dokumen Amdal dengan dalih hak cipta tidak memiliki dasar hukum yang sah. Padahal, penolakan akses terhadap Amdal merupakan bentuk perampasan hak konstitusional warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: