Walhi Jatim Soroti Polusi Udara dari PLTSa Benowo, Sudah Lewati Batas Aman

Gedung pengolahan sampah TPA Benowo yang memproses sampah menjadi energi listrik.-Humas Pemkot Surabaya-
”Dan itu melanggar UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009,” tegas Lucky.
Staf Kampanye Walhi Jatim Muhammad Jibril menambahkan, pihaknya sudah menyusun policy brief dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pihak. Selanjutnya, Walhi akan mendatangi DLH Surabaya.
Tujuannya, tentu untuk merumuskan kebijakan penanganan polusi udara dari aktivitas pembakaran di PLTSa Benowo.
BACA JUGA:Waduh, Tumpukan Sampah Meningkat 20 Persen Selama Ramadhan. 1.700 Ton Masuk Ke TPA Benowo
BACA JUGA:Sidoarjo Tunda PLTSa, Fokus Sanitary Landfill
“Minggu depan kami bersurat ke DLH untuk audiensi. Kalau tidak ada respon, kemungkinan besar kami akan melakukan aksi simbolik di depan kantor DLH,” tegas Jibril.
Dalam policy brief-nya, Walhi Jatim merekomendasikan lima tuntutan ini:
- Penghentian permanen operasional PLTSa Benowo.
- Audit lingkungan dan kesehatan independen yang melibatkan publik.
- Peralihan kebijakan pengelolaan sampah menuju sistem Zero Waste berbasis komunitas.
- Jaminan keterbukaan dokumen lingkungan seperti Amdal dan uji emisi.
- Perlindungan hukum bagi warga dan pejuang lingkungan melalui prinsip anti-SLAPP.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: