Walhi Tantang DLH Kota Surabaya Transparan soal Data Emisi PLTSa Benowo

Kesibukan para petugas DLH Kota Surabaya saat menyemprotkan cairan eco lindi di TPA Benowo. Kegiatan itu rutin dilakukan untuk menghilangkan bau tak sedap dari gunung sampah agar tak merebak ke permukiman sekitar atau Stadion Gelora Bung Tomo.-Boy Slamet/Harian Disway -
BACA JUGA:TPA Benowo Surabaya Dipuji Soal Energi Listrik
“Sejauh ini tidak ada indikasi hasil pengelolaan sampah di TPA Benowo yang melebihi ambang batas, baik udara maupun air lindinya,” tambah Dedik. Selain itu, pengujian lingkungan juga dilakukan oleh konsultan eksternal. Tapi, ia menolak menjelaskan lebih jauh soal metode pengukuran, jenis alat, maupun rincian hasilnya.
DLH beralasan data itu milik PT Sumber Organik, bukan DLH. Yang jelas, kata Dedik, apabila PT Sumber Organik tidak memenuhi poin-poin yang telah disepakati, tentu akan ada konsekuensinya.
BACA JUGA:Kerjasama Dengan DLH Surabaya, PLN Tanam 400 Pohon Bambu di Area Sabuk Hijau TPA Benowo
Pemerintah Kota Surabaya dapat mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. DLH menyarankan agar permintaan informasi emisi diajukan lewat jalur resmi: PPID. “Kami tidak bisa sembarangan memberi data begitu saja,” tuturnya.
Bagi Walhi, sikap itu seperti memutar jarum jam ke belakang. Dalam pertemuan itu, mereka tidak mendapat data pembanding apa pun.
“Kami hanya ingin ada keterbukaan informasi. Apalagi bicara good governance, itu menyangkut transparansi dan partisipasi publik,” ujar Staf Kampanye Divisi Jaringan Publik Walhi Jatim Muhammad Jibril.
BACA JUGA:Waduh, Tumpukan Sampah Meningkat 20 Persen Selama Ramadhan. 1.700 Ton Masuk Ke TPA Benowo
Menurutnya, saat Walhi Jatim berdiskusi dengan pihak PT Sumber Organik dalam forum FGD, perusahaan itu mengaku sudah menyerahkan data emisi ke DLH. Tapi saat audiensi, DLH justru mengatakan data itu bukan wewenangnya.
“Kami seperti dipingpong. DLH menyuruh kami mengajukan permintaan lewat PPID. Padahal kami punya pengalaman, proses itu sangat panjang dan berlarut-larut,” katanya.
Walhi bahkan menyebut sudah mengajukan permohonan dokumen Amdal PLTSa sejak tiga tahun lalu. Hingga kini, permohonan itu belum dijawab.
“Hari ini kami juga tidak mendapat data pembanding. Bahkan ketika ditegaskan pun, jawaban DLH tetap sama. Bukan kewenangan mereka,” ujarnya.
BACA JUGA:Tinjau TPA Benowo Surabaya, Menteri PU Dorong Swasta Investasi PLTSa
Yang mengecewakan Walhi, justru DLH malah memaparkan berbagai penghargaan kota. Dari status kota percontohan hingga lomba video kampanye lingkungan. Sementara pokok permasalahan terkait data emisi udara tak kunjung dibuka.
”Kami datang bukan untuk menilai program, kami hanya minta data pembanding hasil pemantauan udara dari DLH,” tegas Jibril. Ke depan, Walhi menyatakan akan menyusun ulang strategi advokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: