Kita ambil positif saja kehadiran para petinggi hukum itu. Berarti, yang mengawasi makin berlapis. Pengawasannya mulai di dalam kantor hingga luar kantor.
Sangat wajar BOPN dan Danantara diawasi ketat. Sama-sama raksasa. BOPN memburu pemasukan ribuan triliun. Danantara mengelola aset ribuan triliun untuk investasi.
Danantara itu supernya superholding seluruh BUMN. Kekuasaannya melebihi menteri BUMN (sebelum ada Danantara). Selain mengurusi manajemen perusahaan pelat merah itu, juga berinvestasi kiri kanan memburu cuan.
BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Teror Kepala Babi yang Dikirim ke Kantor Tempo
BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Brigjen Eko Hadi Jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim, Kenapa Sosok Antiteror Ini Dipilih?
Sekarang siap-siap berinvestasi di Chandra Asri. Perusahaan Petrokimia terbesar di tanah air milik konglomerat Prajogo Pangestu. Nilainya Rp 13 triliun. Itu berarti masuk ke raksasa swasta.
Juga, siap-siap menggelontor Garuda Rp 8 triliun. Meneruskan tradisi menyuntik BUMN. Lagi-lagi Garuda. Kucuran itu dulu bernama PMN (penyertaan modal negara) yang dikucurkan langsung dari APBN.
Tugas BOPN nanti sangat berat. Untuk 2025 ini saja, target penerimaan negara Rp 3.051 triliun. Dari pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Itu berada pada rasio pajak 10,70 hingga 11,20 persen dari PDB (produk domestik bruto).
Presiden Prabowo menetapkan rasio pajak 2025 hingga 2029 pada angka 11,52 hingga 15 persen. Mengutip mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, kenaikan 1-2 persen rasio pajak setara Rp 250 triliun hingga Rp 500 triliun.
Selain berbagai strategi peningkatan pajak, untuk mencapai rasio tersebut, harus juga mampu menutup kebocoran pajak. Sudah banyak cerita para petugas yang kongkalikong dengan wajib pajak. Sudah banyak cerita seperti Gayus. Juga, Gayus-Gayus lain yang memasukkan uang pajak ke kantong sendiri.
Nah, di sanalah tugas panglima TNI, kapolri, dan jaksa agung yang ex officio jadi pengawas langsung. Kita berharap agar strategi Prabowo itu mampu menangkap ”tikus”.
Cuma, terlalu juga, bila sudah ditongkrongi dan dipelototi para jenderal dan petinggi hukum, tetapi tikusnya masih bisa berkeliaran di Danantara dan BOPN. (*)