“Kasus-kasus ini sangat kompleks karena bersifat transnasional, sulit dilacak, dan penuh dengan tantangan pembuktian. Namun DJKI tidak tinggal diam. Kami terus memperkuat deteksi dini, menyusun legal guidance, serta mendorong pembaruan regulasi,” jelas Arie.
BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Beri Sejumlah Catatan Usai Bahas 10 Raperda Pemkab Jember dan Pemkot Madiun
Menariknya, DJKI tidak hanya melihat AI sebagai tantangan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi. Saat ini, DJKI tengah merancang pemanfaatan AI untuk sistem pemantauan dan deteksi dini pelanggaran KI digital. Rencana ini masih dalam tahap awal, dan akan melibatkan kerja sama dengan sektor pemerintah, swasta, akademisi, serta komunitas teknologi.
“AI akan kami manfaatkan sebagai alat penegakan hukum, bukan hanya sebagai tantangan. Namun, ini memerlukan infrastruktur digital dan kolaborasi lintas disiplin yang kuat,” ungkap Arie.
Untuk memperkuat landasan hukum, DJKI tengah melakukan kajian yuridis atas undang-undang yang ada, termasuk Undang-Undang Hak Cipta serta menyusun pedoman teknis penggunaan karya cipta dalam pengembangan AI. DJKI juga aktif dalam forum internasional, seperti WIPO, dan menjalin kerja sama dengan otoritas KI di negara lain seperti Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat.
“Kami mengajak seluruh pengembang dan pengguna AI untuk menjunjung tinggi etika inovasi. Gunakan materi yang legal, hormati hak cipta, dan jadilah bagian dari ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan,” tutup Arie Ardian.(*)