• Beberapa lemari dan tas berisi uang tunai hingga ratusan juta rupiah
• Perangkat elektronik seperti laptop, SSD, hard disk, dan HP
• Dokumen penting dan perangkat lunak
• Dua bidang tanah besar atas nama PT Orbit Terminal Merak dengan total luas lebih dari 220.000 m²
Menurut Harli Siregar, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk sembilan tersangka tersebut, yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Langkah hukum ini diambil demi menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor strategis seperti energi,” ujar Harli.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di berbagai rumah tahanan mulai dari Rutan Salemba hingga Rutan KPK, dan akan berlangsung selama 20 hari sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025, sambil menunggu proses sidang. (*)