HARIAN DISWAY– Komisi Kejaksaan kembali menorehkan babak baru dalam pengusutan kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Agung resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap sembilan orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan panjang atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam periode 2018 hingga 2023, dan melibatkan praktik manipulasi data, pengondisian tender, hingga pengangkutan minyak mentah yang menyimpang dari ketentuan.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini adalah bukti keseriusan kami dalam menuntaskan kasus besar yang menyeret banyak nama penting,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers resminya.
Berikut ini daftar sembilan tersangka beserta jabatan dan peran mereka dalam perkara dugaan korupsi ini:
BACA JUGA:Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
RS diduga memanipulasi data kebutuhan impor kilang minyak dalam rapat internal seperti Optimalisasi Hilir dan Steering Committee, sehingga menggelembungkan anggaran. Ia juga bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk melakukan pengiriman produk kilang yang menyimpang dari ketentuan dan menyebabkan kerugian besar negara.
2. EC – VP Trading Operation dan mantan Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga
Ia diduga menyusun formula harga dasar (base price) yang tidak efisien dan menjadi perantara dalam negosiasi tender yang mengarah pada pengondisian pemenang dan penetapan HPS tinggi.
3. MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta mantan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
MK terlibat langsung dalam penyimpangan proses pengadaan dan tender impor BBM.
4. MKAR – Pengelola PT Tangki Merak
Ia terlibat dalam penyewaan storage kepada Pertamina tanpa melalui mekanisme lelang atau penilaian yang semestinya.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Minyak Mentah Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina