Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali memasuki babak baru. Dalam dua hari berturut-turut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa total 15 orang saksi yang berasal dari berbagai lembaga, termasuk dari internal Pertamina, Kementerian ESDM, hingga mitra usaha terkait.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan atas perkara yang menyeret nama tersangka berinisial YF dan beberapa pihak lain, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Pada Kamis, 12 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain:
• TA, Dirjen Migas periode 2020–2024
• DS, Manajer Fungsional Supply Operation PT Pertamina (2018–2019)
• MS, VL Legal Consial Downstream
• SN, Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM
• EED, Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM
• CMS, Koordinator Subsidi Kementerian ESDM
• EP, VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS)
• AS, Officer Cherming PT PIS
• DA, Manager Chief Operation PT PIS (2023–2024)
• TYA, Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Minyak Mentah Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: