Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

BACA JUGA:Eks Direktur Pertamina Diperiksa Kejagung

Kemudian, pada Jumat, 13 Juni 2025, penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan lima saksi lainnya:

• BSP, Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM

• AN, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021

• DS, VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina

• WR, Senior Group Leader Process Primary KRM RU IV Cilacap

• RA, Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Pertamina Kilang Internasional (2022–2024)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. “Kami fokus membongkar skema dugaan korupsi yang terjadi secara sistemik dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” ungkap Harli dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat malam, 13 Juni 2025.

Kasus ini mencuat dari hasil audit internal dan investigasi awal yang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan, pengelolaan, hingga distribusi minyak mentah oleh Pertamina. Modus yang diduga melibatkan mark-up harga, kerja sama tidak transparan dengan kontraktor KKKS, serta pengambilan keputusan yang menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

YF, yang kini telah berstatus tersangka, diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis menyangkut suplai dan pengolahan minyak mentah. Meski identitas lengkap tersangka belum diungkap resmi, beberapa sumber menyebut YF pernah menjabat di posisi strategis dalam rantai pasok energi nasional.

Harli Siregar menyatakan, penanganan perkara ini adalah bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menindak praktik korupsi di sektor energi. “Kami ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana mandat UUD 1945,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang terkait. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan memanggil tokoh-tokoh dari level direksi, komisaris, maupun mitra luar negeri yang turut terlibat dalam rantai distribusi minyak mentah tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: