SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebanyak 97 totem Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di Kota Surabaya disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Penyegelan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa pihak pengelola SPBU menunggak pajak reklame selama lima tahun terakhir.
Pemasangan stiker kuning bertuliskan ”Objek dalam Pengawasan” di setiap totem SPBU merupakan langkah awal penagihan aktif yang dilakukan Pemkot Surabaya untuk menuntaskan tunggakan pajak reklame senilai total sekitar Rp26 miliar.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma A mengatakan, penyegelan itu adalah bentuk komitmen Pemkot dalam menertibkan kewajiban pajak pelaku usaha agar PAD Surabaya dapat dikelola secara transparan dan adil.
”Proses penagihan dimulai dengan sosialisasi dan edukasi. Jika belum ada kepatuhan, kita masuk ke penagihan aktif, bahkan hingga penagihan paksa,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar
BACA JUGA:Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, Ini Skema Baru Pajak Parkir di Surabaya
Totem SPBU, yang berupa papan reklame besar dengan logo merah-putih Pertamina, dianggap sebagai media promosi komersial. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Surabaya, pemasangannya wajib membayar pajak reklame.
Namun, hal itu ternyata masih menjadi polemik di kalangan pengusaha SPBU.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, pentingnya transparansi informasi kepada publik agar masyarakat dan para pengusaha memahami aturan yang berlaku.
”Agar nanti warga masyarakat itu percaya, terutama para pengusaha pompa bensin yang gambar warna merah putihnya (logo, Red) itu dianggap reklame. Ini penting sekali,” kata Baktiono, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Baktiono, perlu adanya dialog antara Pemkot Surabaya dan asosiasi pengusaha SPBU untuk mencari titik temu, termasuk jika ada perbedaan pandangan soal apakah totem SPBU bisa dikategorikan sebagai reklame atau bukan.
BACA JUGA:Realisasi Pajak DJP Jawa Timur II Tembus Rp 6,9 Triliun Hingga April 2025
BACA JUGA:Di Tengah Ketidakpastian, Pendapatan Pajak Jatim Terus Tumbuh
”Sebaiknya diadakan pertemuan atau dengar pendapat bersama KPK, tim ahli pajak, dan juga pengusaha SPBU. Supaya jelas apakah ini benar-benar pelanggaran atau tidak. Jangan sampai pengusaha dirugikan, tapi pemerintah juga tidak tersandung masalah hukum akibat temuan BPK,” ujarnya.