Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, Ini Skema Baru Pajak Parkir di Surabaya

Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, Ini Skema Baru Pajak Parkir di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menginterogasi juru parkir liar di toko modern di Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota SURABAYA Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan toko modern Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa, 3 Juni 2025. 

Didampingi jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eri menyasar dua lokasi yang diduga melanggar aturan pengelolaan parkir. 

Dalam sidak tersebut, Eri menemukan praktik pungutan liar oleh jukir di area parkir toko modern yang seharusnya bebas biaya. Padahal, beberapa tempat usaha sudah mencantumkan tulisan “Bebas Parkir” di lokasi.

Eri menjelaskan, jika suatu tempat usaha menyediakan lahan parkir bagi konsumen, maka tempat tersebut wajib membayar pajak parkir. Ada dua skema pembayaran pajak parkir yang bisa dipilih oleh pemilik usaha.

Pertama, pemilik usaha membayar pajak berdasarkan estimasi jumlah kendaraan yang akan parkir dalam sebulan. Misalnya, jika diperkirakan ada 10 mobil per hari, maka pajak dihitung berdasarkan jumlah tersebut untuk satu bulan penuh. 

BACA JUGA:5 Alasan Sepele Mengapa Masyarakat Tetap Membayar Tukang Parkir Liar

BACA JUGA:Viral Geng Motor Aniaya Juru Parkir Hingga Tewas di Bandung

Jika menggunakan skema ini, toko wajib mencantumkan tulisan “Bebas Parkir” di area usaha mereka. “Kalau sudah bebas parkir, maka tidak ada Jukir di situ,” tegasnya.

Namun, jika realisasi jumlah kendaraan melebihi perkiraan awal, pemilik usaha wajib membayar tambahan sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah kendaraan tersebut.

Skema kedua, lanjut Eri, adalah pembayaran berdasarkan jumlah aktual kendaraan yang parkir setiap bulannya. Ia menilai sistem ini lebih transparan dan jujur karena pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah riil pengguna parkir.

“Yang kedua ini yang lebih jujur. Mereka kerja sama dengan pengelola parkir. Sehingga dari jumlah parkir tiap bulan, oh ternyata mobilnya itu cuma 5 ya, dia membayarnya 10 persen dari jumlah 5 mobil tadi,” ujarnya.

Dengan skema ini, toko modern tidak perlu mencantumkan tulisan “Bebas Parkir”, karena pengelolaan parkir dilakukan secara profesional oleh operator resmi.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan saat Ramadan: Judi, Miras, dan Parkir Liar Jadi Target Operasi

BACA JUGA:Sosialisasi Mahasiswa Berdampak di Untag Surabaya, Ajak Mahasiswa Jadi Pembawa Perubahan di Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: