Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan saat Ramadan: Judi, Miras, dan Parkir Liar Jadi Target Operasi

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan saat Ramadan: Judi, Miras, dan Parkir Liar Jadi Target Operasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA memperketat pengawasan selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. 

Melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada Sabtu, 15 Februari 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti judi, peredaran minuman keras (Miras), dan parkir liar akan menjadi target operasi penertiban.  

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya,” kata Eri.

SE yang ditujukan kepada camat, lurah, Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan, serta pengelola usaha di seluruh Kota Pahlawan ini memuat 11 poin aturan. 

Salah satu poin krusial adalah pengawasan ketat terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Seperti judi offline dan online, peredaran miras, serta parkir liar.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bakal Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan, Jaga Stok dan Harga Stabil saat Ramadan  

Operasi Penertiban Digencarkan  

Pada poin kesembilan, Pemkot Surabaya menginstruksikan camat, lurah, Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan operasi penertiban di wilayah masing-masing. 

Operasi ini difokuskan pada pencegahan dan penindakan terhadap warung pangku, judi, miras, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar.  

”Para camat dan lurah harus bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan wilayahnya bersih dari aktivitas ilegal yang mengganggu ketenangan Ramadan,” jelas Eri.  

Selain itu, Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya atau melanggar hukum. Seperti menyalakan petasan atau berkumpul di lokasi rawan saat menjelang buka puasa. 

”Kami meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak melakukan hal-hal yang membahayakan,” tambahnya.  

BACA JUGA:Tren DBD di Jatim Meningkat, Eri Cahyadi Terbitkan SE Wali Kota Surabaya

Poin keempat SE tersebut secara tegas melarang peredaran, penjualan, dan penyajian minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Selain itu, tempat hiburan malam seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, dan pub diwajibkan menutup kegiatan usahanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: