Berebut Pulau dan Pendapatan

Sabtu 28-06-2025,21:59 WIB
Reporter : Imron Mawardi*
Editor : Yusuf Ridho

PEREBUTAN pengelolaan empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Naggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara sudah selesai. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh. Tepatnya, berada dalam wilayah administratif Kabupaten Singkil.   

Meski telah selesai, persoalan perebutan pulau seperti Aceh-Sumatera Utara itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, itu fenomena gunung es. Perebutan aset antar pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia sangat banyak. Bukan saja pulau, melainkan juga gunung, hutan, dan sebagainya. 

Yang terbaru, terjadi rebutan pulau antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Trenggalek. Kedua kabupaten di bagian selatan Jawa Timur itu memperebutkan 13 pulau. Yaitu, Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Terkait Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

BACA JUGA:Kronologi Empat Pulau Dekat Aceh Masuk Wilayah Sumut Versi Kemendagri

Kedua pemda itu sama-sama memasukkan 13 pulau itu dalam perda RTRW masing-masing. Pemkab Trenggalek mencantumkan ke-13 pulau tersebut dalam Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012, sedangkan Pemkab Tulungagung memasukkan pada Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.

Yang menarik, Keputusan Mendagri  Tahun 2025 Nomor 300.2.2-2138  tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau memasukkan 13 pulau itu di wilayah Kabupaten Tulungagung. Meskipun, dalam Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, pulau-pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek. 

Perebutan wilayah itu pun kini sudah sampai di Kemendagri. Bupati dan sekda Tulungagung dan Trenggalek sama-sama membawa dokumen bukti bahwa secara administratif, ke-13 pulau itu masuk wilayah masing-masing. 

BACA JUGA:Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

BACA JUGA:Tambang Emas Pulau Madura

Konsekuensi Otonomi Daerah

Konflik ”kepemilikan” aset seperti itu sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Puncaknya adalah saat Kemendagri melakukan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau pada April 2025. 

Banyak pulau yang dalam pemutakhiran ternyata berpindah wilayah administratifnya. Termasuk empat pulau yang jadi rebutan Pemprov Aceh dan Sumatra Utara serta 13 pulau yang diperebutkan Pemkab Tulungagung dan Trenggalek. 

Rebutan kepemilikan seperti itu memang konsekuensi dari otonomi daerah.  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sendiri. 

UU tersebut menggariskan prinsip kewenangan daerah yang seluas-luasnya dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.  

Kategori :