Harus ada terobosan lewat UU Pemilu yang baru nanti.
Memang pemisahan pemilu nasional dengan daerah itu berdampak ke mana-mana. Tapi, mau tidak mau, itu sudah putusan MK yang final dan mengikat.
Namun, bagi presiden, ia punya tambahan wewenang untuk menunjuk para Pj. Kalau sudah begini, siapa yang diuntungkan? (*)