Parliamentary Threshold dan Harga yang Dibayar Pemilih

Parliamentary Threshold dan Harga yang Dibayar Pemilih

ILUSTRASI Parliamentary Threshold dan Harga yang Dibayar Pemilih.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pemilu seharusnya menjadi mekanisme yang menghubungkan pilihan warga dengan representasi politik. Pemilih datang ke tempat pemungutan suara, menentukan partai yang dianggap paling mewakili pandangan dan kepentingannya, lalu berharap pilihan tersebut diterjemahkan menjadi keterwakilan di parlemen.

Namun, hubungan itu tidak selalu terjadi.

Pada Pemilu 2024, lebih dari 17,3 juta suara sah diberikan kepada partai politik yang tidak berhasil melewati parliamentary threshold sebesar 4 persen. Jika dibandingkan dengan keseluruhan suara sah DPR, jumlah tersebut setara dengan sekitar 11,4 persen. 

Dengan kata lain, lebih dari satu dari setiap sembilan suara sah tidak ikut dikonversi menjadi kursi DPR melalui partai yang dipilih pemilih. KPU sendiri menetapkan partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas tersebut melalui Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024.

Suara mereka tentu tidak menjadi ”suara tidak sah”. Secara elektoral, suara tersebut tetap sah dan tetap tercatat dalam hasil pemilu. Akan tetapi, persoalannya justru lebih substantif: pilihan politik yang telah diberikan secara sah itu tidak memperoleh representasi melalui partai yang sejak awal mereka pilih.

BACA JUGA:PDIP Usul Parliamentary Threshold DPRD 4–5 Persen, Dinilai Permudah Keputusan Daerah

 BACA JUGA:Said Abdullah Nilai Parliamentary Threshold Penting Jaga Konsolidasi Demokrasi

Dalam kajian sistem pemilu, keadaan semacam itu kerap dibicarakan melalui konsep wasted votes atau suara yang tidak berhasil diterjemahkan menjadi representasi dalam pembagian kursi. 

Persoalan tersebut menjadi relevan kembali ketika Golkar dan PKS baru-baru ini menyampaikan kesepahaman untuk mengusulkan parliamentary threshold sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. 

Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji menjelaskan, gagasan itu berkaitan dengan keinginan membangun sistem multipartai yang lebih sederhana dan dianggap lebih selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. Gerindra kemudian juga menyatakan persetujuan terhadap angka 5 persen.

Argumen penyederhanaan partai tentu memiliki tempat dalam perdebatan sistem pemilu. Terlalu banyak partai di parlemen dapat memunculkan pertanyaan mengenai fragmentasi politik dan efektivitas pemerintahan. Namun, persoalan lain muncul ketika penyederhanaan sistem kepartaian terus-menerus diterjemahkan melalui perubahan parliamentary threshold.

BACA JUGA:Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold

BACA JUGA:Mahfud Md: Presidential Threshold Selalu Merampas Hak Rakyat dan Parpol

Mengapa penyederhanaan sistem kepartaian selalu dijawab dengan menentukan berapa banyak suara yang diperlukan sebuah partai setelah pemilih selesai memberikan pilihannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: