Parliamentary Threshold dan Harga yang Dibayar Pemilih

Parliamentary Threshold dan Harga yang Dibayar Pemilih

ILUSTRASI Parliamentary Threshold dan Harga yang Dibayar Pemilih.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pertanyaan itu penting karena parliamentary threshold pada dasarnya bekerja setelah proses politik masyarakat berlangsung. Bayangkan saja, partai politik telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, mereka berkampanye, menawarkan program, mencalonkan anggota legislatif, dan mendapatkan dukungan masyarakat. 

Pemilih kemudian datang ke TPS dan secara sadar memberikan pilihan. Namun, setelah seluruh proses tersebut selesai, barulah ambang batas menentukan apakah pilihan politik itu dapat masuk penghitungan kursi DPR.

Di situlah problem representasinya berada.

Coba kita refleksi pada hasil Pemilu 2024, jika ditarik secara sederhana hingga ke tingkat TPS. Jika sekitar 17,3 juta suara tadi dibagi dengan lebih dari 823 ribu titik pemungutan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, secara rata-rata terdapat sekitar 21 suara per titik pemungutan yang diberikan kepada partai yang kemudian tidak memperoleh kursi DPR karena gagal melewati ambang batas. 

Angka tersebut tentu tidak berarti setiap TPS secara literal memiliki 21 pemilih dengan kondisi yang sama. Distribusi suara berbeda-beda antarwilayah. Namun, ilustrasi tersebut membantu membawa perdebatan parliamentary threshold keluar dari sekadar angka persentase. Di balik istilah 4 persen atau 5 persen terdapat pemilih nyata yang telah menentukan pilihan politik. 

Masyarakat bukan tidak memilih, masyarakat juga bukan salah mencoblos. Mereka telah menggunakan hak pilih secara sah, hanya saja pilihan kepartaian yang mereka berikan tidak memperoleh representasi di DPR.

Persoalan itu sebenarnya telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus direformulasi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. 

Mahkamah menyinggung persoalan disproporsionalitas dan mensyaratkan perubahan ambang batas, antara lain, harus menjaga proporsionalitas serta mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Karena itu, perdebatan mengenai kenaikan menjadi 5 persen seharusnya tidak hanya bertanya apakah angka tersebut cukup tinggi untuk menyederhanakan jumlah partai. Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya. 

Yakni, berapa besar suara masyarakat yang dapat kehilangan representasi melalui partai pilihannya sebagai konsekuensi dari desain tersebut? Jawabannya adalah tidak selalu sama pada setiap pemilu.

Hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa apabila ambang batas dinaikkan dari 4 menjadi 5 persen dengan distribusi suara yang sama, tidak ada partai tambahan yang akan tersingkir karena tidak terdapat partai dengan perolehan antara 4 dan 5 persen. 

Namun, Pemilu 2019 memperlihatkan situasi berbeda. PPP ketika itu memperoleh sekitar 4,52 persen suara. Dalam simulasi sederhana, apabila ambang batasnya telah sebesar 5 persen, lebih dari enam juta suara PPP juga tidak akan ikut dikonversi menjadi kursi DPR.

Artinya, wasted votes tidak dapat dipahami sekadar sebagai konsekuensi matematis yang selalu sama setiap kali ambang batas dinaikkan. Besarnya sangat bergantung pada distribusi pilihan pemilih dalam setiap pemilu.

Justru karena konsekuensinya tidak dapat dipastikan sejak awal, penentuan angka parliamentary threshold seharusnya mempunyai dasar yang lebih kuat daripada sekadar anggapan bahwa makin sedikit partai di parlemen akan makin baik bagi sistem presidensial. Terlebih lagi, penyederhanaan sistem kepartaian sebenarnya tidak hanya dapat dibicarakan setelah pemilih memberikan suara.

Indonesia sudah memiliki mekanisme persyaratan dan verifikasi bagi partai untuk menjadi peserta pemilu. Karena itu, jika persoalan yang hendak diselesaikan adalah terlalu banyaknya partai, relevan pula untuk mengevaluasi apakah mekanisme kepesertaan pemilu telah cukup menggambarkan keberadaan basis dukungan politik yang nyata, bukan semata-mata kemampuan memenuhi struktur administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: