HARIAN DISWAY - Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Pajak yang bertepatan pada tanggal 14 Juli 2025.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2025 tidak termasuk hari libur.
Namun, perayaan ini sangat penting untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia tentang peran pajak terhadap suatu negara.
Untuk memperingati perayaan yang berlangsung pada tanggal 14 Juli 2025, kenali sejarah Hari Pajak di ndonesia, peran pajak dalam sejarah, dan dampak pajak terhadap kehidupan suatu negara.
BACA JUGA:Tanggal 5 Juli 2025 Hari Apa? Ada Hari Bank Indonesia, Simak Sejarah Lembaga Keuangan di Nusantara
Sejarah Hari Pajak di Indonesia yang jatuh pada 14 Juli 2025. - Tara Winstead - Pexels
1. Sejarah Hari Pajak di Indonesia pada 14 Juli 2025
Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak, sistem pajak di Indonesia sebenarnya telah eksis pada zaman kerajaan.
Istilah yang terpakai saat itu adalah “upeti”. Jadi, rakyat menyerahkan upeti kepada kerajaan. Namun, sejarah Hari Pajak pada tanggal 14 Juli 2025 tak bermula dari itu.
Sistem pajak masih berlaku di era pemerintahan Belanda. Banyak kebijakan tentang pajak yang muncul pada masa itu dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Pemungutan pajak yang tersebut pasti sangat menguntungkan pemerintahan kolonial.
Saat ini, sistem pajak di Indonesia telah berubah dan tujuannya tidak sama seperti pada masa sebelumnya.
Sejarah mengenai Hari Pajak berawal dari persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itulah Indonesia mulai berbenah dan merancang kembali peraturan perundang-undangan tentang pajak.
BACA JUGA:17 Juni 2025 Hari Apa? Ada Hari Buaya Sedunia hingga Kemerdekaan Islandia
Radjiman Wedyodiningrat dalam pertemuan sidang panitia kecil yang membicarakan tentang keuangan.
Ketua BPUPKI tersebut mengemukakan gagasan tentang pentingnya dibuat undang-undang khusus yang mengatur pajak di Indonesia.
Formulasi aturan perpajakan termuat dalam Rancangan Undang-undang Dasar kedua, yang diajukan pada tanggal 14 Juli 1945.