Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus PT Sritex

Kamis 17-07-2025,09:50 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi

13. EMSS selaku HCCA BNI tahun 2016.

14. RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.

15. HG selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Mengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020.

16. GNW selaku Pemimpin Grup Risiko Kredit PT Bank DKI tahun 2020.

17. AS selaku Relationship Manager Unit Menengah III PT Bank DKI tahun 2020.

18. ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.

19. FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka ISL dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam rilis yang diterima Rabu malam menyatakan bahwa, pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. (*) 

BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

 

Kategori :