Selain Aturan Khusus, Dirjen KI Minta Pengusaha Sound Horeg Bayar Royalti

Jumat 18-07-2025,20:53 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) angkat bicara mengenai polemik sound horeg di Jawa Timur. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, suatu ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif memang dapat mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik. 

Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, berpotensi mendatangkan permasalahan, maka pertunjukan tersebut dapat dicegah atau dibatasi.

"Apalagi jika pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman, " katanya Jumat 18 Juli 2025.

BACA JUGA:MUI Jatim Minta Ada Pergub untuk Sound Horeg: Tidak Dilarang, Hanya Ditertibkan

BACA JUGA:Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan

Razilu mengatakan, sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. "Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi," katanya. 

Pembatasan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 50 UU Hak Cipta, menjabarkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum. 

DJKI juga menyoroti bahwa fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg. Namun, hanya memberikan pembatasan. 

Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, salawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

Melihat urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg itu, DJKI berharap adanya regulasi khusus. Seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaannya.

Tak hanya itu, Razilu juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti. "Karena selama ini mereka menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain," paparnya. (*)

 

 

Kategori :