“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan adanya perdagangan orang.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Saksi RS Absen
Pelaku berinisial AN narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, melakukan modus Open BO (berbayar, Red) kepada korban dibawah umur.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap dua pelaku lain dalam kasus serupa, yaitu HOC dan C. HOC mengunggah konten pornografi anak ke Google Drive, sementara C melakukan pencabulan dan unggah foto anak.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah
Seluruh barang bukti telah disita sebagai dasar hukum. Polisi terus memperluas penyelidikan atas jaringan eksploitasi online terhadap anak.
“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah kejahatan terhadap anak,” himbau AKBP Fian Yunus. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negerri Surabaya