Menurut Agus, lima lembaga yang sering terlibat dalam praktik itu adalah oknum angota DPR atau parpol, aparat penegak hukum (APH), Forkopimda atau Pemda, ormas/LSM, dan asosiasi media massa.
“Kami menemukan ada ruang kosong di sistem. Dan itu sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menitipkan siswa di luar jalur resmi. Itu membuat kekacauan di sistem SPMB,” ujarnya, Minggu, 20 Juli 2025.
Agus menjelaskan, meski masa pendaftaran SPMB sudah ditutup dan pengumuman kelulusan sudah dipublikasikan, masih ada siswa yang masuk ke sekolah negeri via jalur titipan. Itu terjadi di SMP Bina Bangsa Surabaya.
Mulanya, siswa itu mendaftar ke SMP Bina Bangsa pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, setelah mendaftar dan dinyatakan diterima, siswa itu tiba-tiba mencabut berkas pendaftaran.
BACA JUGA:SMP Swasta Surabaya Lapor Ombudsman, Ada Siswa Cabut Berkas Pendaftaran setelah Diterima
BACA JUGA:Siswanya Pindah ke Sekolah Negeri, SMP Swasta Surabaya Laporkan Dispendik ke Ombudsman
Ia kemudian pindah ke SMPN 13 Surabaya. Padahal, pendaftaran SPMB di sekolah negeri sudah ditutup pada Senin, 7 Juli 2025 lalu. Dan, siswa itu berasal dari Jawa Tengah.
“Jadi kalau ada yang bilang masih ada jalur pemenuhan pagu setelah (SPMB SMP negeri, Red) ditutup, itu tidak benar. Harusnya (pendaftaran, Red) selesai begitu sistem tutup,” ujarnya.
Sejauh ini, Ombudsman Jatim sudah menerima 20 laporan terkait proses SPMB. Jumlah itu relatif sama dengan tahun sebelumnya.
Meski sudah ada perbaikan sistem dari Dinas Pendidikan, Ombudsman menilai masih banyak catatan yang perlu dibenahi. (*)