Inilah Peran 8 Tersangka dalam Kasus PT Sritex

Selasa 22-07-2025,13:15 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021

a. Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.

c. Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank.

d. Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.

4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025

Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus, yang berperan memutuskan pemberian penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.

5. BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023

a. Memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition).

b. Tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, Tersangka BR hanya percaya pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023

a. Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

b. Tidak membentuk Komite Kebijakan kredit atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

c. Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun tahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.

d. Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisis terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.

e. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.

Kategori :