DLH Sebut Emisi Udara PLTSa Benowo Tak Melebihi Ambang Batas

Selasa 29-07-2025,17:00 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polemik uji emisi PLTSa Benowo mencuat usai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mempublikasikan tingkat pencemaran udara melebihi standar. Namun, DLH Surabaya memastikan angka uji emisi PLTsa Benowo tidak melewati ambang batas. 

Hal itu disampaikan Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto saat menerima audiensi Walhi Jatim di kantor DLH Surabaya, Selasa, 29 Juli 2025. Dedik menegaskan, pengujian kualitas udara dan air lindi di TPA Benowo rutin dilakukan. Yakni, menggunakan alat dan standar resmi yang ditentukan oleh pemerintah. 

“TPA Benowo itu setiap bulan, bahkan enam bulan sekali juga melakukan metode pengukuran kualitas udara dan pencemaran air dengan standar pemerintah,” jelas Dedik. Ia menyebut, pihaknya juga rutin menerima laporan hasil uji emisi dari PT Sumber Organik selaku pengelola PLTSa Benowo. Dan hasil uji emisi yang dilaporkan PT SO itu, kata Dedik, tidak melebihi ambang batas.

”Kalau PT SO tidak menyetorkan atau hasilnya melebihi, ya, tentu kami tidak bayarkan tipping fee-nya. Karena itu salah satu syaratnya,” ujar Dedik.

Karena itu, ia menampik klaim adanya pencemaran udara di PLTSa Benowo. Seperti yang disampaikan Walhi. Ia menyatakan, seluruh hasil pengujian yang dilakukan sesuai standar pemerintah. 

BACA JUGA:Walhi Jatim Soroti Polusi Udara dari PLTSa Benowo, Sudah Lewati Batas Aman

BACA JUGA:Tinjau TPA Benowo Surabaya, Menteri PU Dorong Swasta Investasi PLTSa

Artinya, emisi udara tidak menunjukkan adanya pelanggaran ambang batas pencemaran. “Sejauh ini tidak ada indikasi hasil pengelolaan sampah di TPA Benowo yang melebihi ambang batas, baik udara maupun lindinya,” tambahnya.

Di samping itu, lanjut Dedik, pengujian kualitas lingkungan di PLTSa juga dilakukan oleh konsultan eksternal. Mereka rutin melakukan uji kualitas lingkungan, kualitas air, dan kualitas udara. 

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai metode pengujian, jenis alat yang digunakan, serta detail hasilnya, Dedik menyebut data tersebut tak dapat diberikan secara terbuka. Alasannya, perlu ada izin dari PT Sumber Organik sebagai pengelola PLTSa Benowo.

DLH menyarankan agar permintaan informasi terkait hasil emisi bisa diajukan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sesuai mekanisme resmi. “Kami tidak bisa sembarangan memberi data begitu saja,” tuturnya.

Ketika ditanya tentang langkah pemerintah kota jika ada indikasi pencemaran serius ke depan, Dedik menyebut hal tersebut sudah diatur dalam skema kemitraan pemerintah dan swasta (Public Private Partnership). 

BACA JUGA:Sidoarjo Tunda PLTSa, Fokus Sanitary Landfill

BACA JUGA:DLH Minta Warga Surabaya Videokan Pembuang Sampah Sembarangan, Ada Hadiah Rp 200 Ribu

“Kalau PT Sumber Organik tidak memenuhi poin-poin yang disepakati, tentu ada konsekuensinya. Pemerintah bisa bertindak sesuai mekanisme yang sudah diatur,” ujarnya.

Kategori :