BACA JUGA:Kejagung Dalami Korupsi dan TPPU Zarof Ricar
Di sisi lain, Ibrahim Arief menjadi status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis, sedangkan Jurist Tan kini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya