Tarif Pajak Kripto Naik, PPN Dihapus: Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat 01-08-2025,09:58 WIB
Reporter : Myesha Fatina Rachman*
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Digugat USD 1 Miliar Gara-Gara Iklan Bursa Kripto Binance

Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN sebesar 2,2 persen dan PPh sesuai tarif Pasal 17.

PPMSE Luar Negeri Tetap Dipantau

PPMSE luar negeri tetap dikenai kewajiban pajak melalui penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan keputusan resmi. 

Penunjukan ini mempertimbangkan nilai transaksi serta jumlah lalu lintas pengguna yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Soal Penghentian Izin Kripto: Banyak yang Marah ke Saya

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan level of playing field yang adil antara pelaku usaha dalam dan luar negeri di sektor perdagangan aset kripto.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga. 

Kategori :