Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Masih Bungkam soal Abolisi

Jumat 01-08-2025,10:21 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Ia mengatakan bahwa bila kabar itu benar, pihaknya akan sangat menghargai serta mengapresiasi langkah dari pemerintah dan DPR RI.

Namun, ia belum bisa memberikan tanggapan resmi karena perlu diskusi terlebih dahulu dengan tim hukumnya.

"Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua karenaada akibat-akibat hukumnya apa," ungkapnya.

BACA JUGA:iPad dan MacBook Tom Lembong Dikembalikan, Hakim: Bukan Barang Bukti Pidana

Tak hanya itu, Ari juga berencana akan menyampaikan langsung kepada Tom Lembong terkait kabar bahagia tersebut pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Ya, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Dan keduanya disetujui oleh DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 tanggal 30 Juli, tentang pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Selain itu, DRP RI juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan pimpinan Komisi III DPR. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :