BACA JUGA:Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Minta Harun Masiku Juga Ditangkap
“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR dan pak presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu menteri hukum dan mensesneg,” kata Yusril dalam keterangan resminya, kemarin.
Selain Hasto dan Tom Lembong, lebih dari seribu narapidana juga diajukan untuk menerima amnesti. Ia menjelaskan, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. (*)