Sebagai informasi, hasil penilaian BPKP RI tahun 2024, Kabupaten Gresik memperoleh skor 3,343 untuk maturitas SPIP dan 2,995 untuk Manajemen Risiko Indeks (MRI). Sedangkan untuk Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan kapabilitas APIP, Kabupaten Gresik meraih nilai masing-masing 2,258 dan 3,085.
Adapun kegiatan asistensi tahun 2025 ini diarahkan untuk mendorong peningkatan nilai-nilai tersebut. Sekaligus memperkuat indeks efektivitas pengendalian korupsi dan kapabilitas APIP.
Untuk diketahui, SPIP yang diterapkan secara profesional dan berkelanjutan menjadi bagian dari strategi Gresik dalam berbagai hal.
Di antaranya mendukung capaian good and clean governance dan kualitas pelayanan publik. Juga memenuhi data dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Di samping itu, SPIP juga mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Serta meningkatkan capaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Gresik.
BACA JUGA:Gus Ipul Apresiasi SRMA 37 Gresik, Siapkan Program Kesehatan dan Modal Usaha untuk Orang Tua
BACA JUGA:Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Jatim
“SPIP tidak hanya untuk memenuhi indikator semata. Ia harus memberikan manfaat nyata berupa tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan mampu mendeteksi risiko sejak dini,” tutur Washil. (*)