SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di ruang publik.
Aturan tersebut dibuat untuk merespons maraknya fenomena sound horeg yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam SE Bersama itu diatur batasan kebisingan, waktu, lokasi, serta larangan konten dalam kegiatan yang menggunakan sound horeg.
Ya, penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan asal wajib menyesuaikan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku.
Selain batas kebisingan sound horeg, diatur pula terkait kelayakan kendaraan pengangkut, waktu, lokasi, rute yang dilewati, hingga jenis kegiatan sosial yang diperbolehkan.
BACA JUGA:Inilah Empat Poin Pelaksanaan Sound Horeg
BACA JUGA:Pengusaha Sound Horeg Setuju Diatur, Tapi Jangan Terlalu Ketat
Untuk tingkat kebisingan, misalnya, Pemprov Jatim memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan dan pertunjukan musik, batas maksimal kebisingan (skala untuk menghitung intensitas suara) ditetapkan 120 dBA (desibel).
”Sedangkan untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval dan unjuk rasa, batas kebisingan maksimal adalah 85 dBA,” ujar Khofifah, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka, baik statis maupun bergerak, harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Sementara untuk batasan waktu penggunaan sound horeg nonstatis atau yang berpindah tempat wajib mematikan pengeras suara saat melintasi rumah ibadah, rumah sakit, dan lingkungan pendidikan.
”Ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit juga harus dimatikan,” katanya.
BACA JUGA:Khofifah Bentuk Tim Khusus Susun Regulasi Sound Horeg di Jawa Timur