HARIAN DISWAY - Status Mohammad Riza Chalid (MRC) akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu setelah dia mangkir sebanyak tiga kali untuk untuk pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Riza mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau DPO terkait dengan MRC, insyaallah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H.
Akan tetapi, belum ada pemberitahuan mengenai tanggal pasti kapan Tersangka Riza Chalid akan dimasukkan ke dalam DPO. Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa saat ini penerbitan red notice Riza Chalid juga sedang di proses oleh pihaknya.
Sebagai langkah awal, pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Nasional dan dilanjutkan dengan interpol untuk menerbitkan red notice.
BACA JUGA:Mangkir Tiga Kali, Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
BACA JUGA:Kejagung Layangkan Panggilan Ketiga untuk Riza Chalid
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada Tersangka Riza Chalid. Akan tetapi, Riza memilih mangkir.
Kejagung juga telah menyita lima mobil mewah dan barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing milik tersangka Riza Chalid yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunnya di PT Pertamina (Persero).
Barang yang disita oleh Kejagung itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung pada Senin, 4 Agustus 2025 malam. Lima mobil mewah yang disita dari pihak terafiliasi Tersangka Riza Chalid berupa satu unit Toyota Alphard, satu Unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes Benz.
Lima mobil mewah yang disita ini merupakan hasil penggeledahan dari tiga lokasi yang berbeda yaitu Depok dan dua lokasi di Jakarta (Pondok Indah dan Tegal Parang Utara).
BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Imigrasi dan Kejagung Bergerak Cepat
BACA JUGA:Desakan Tangkap Riza Chalid Meningkat, Sekata Institut Ungkap Lokasi dan Jejaknya di Malaysia
Menurut Kapuspenkum Kejagung, lima mobil yang ditemukan oleh penyidik dalam kondisi tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol). Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik mobil tersebut.
Namun, penyidik memastikan kelima mobil mewah tersebut diduga milik Tersangka MRC setelah ditemukan kunci. "Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa," ujar Kapupsenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H.
Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing lainnya. (*)