Kejagung Lacak Cheryl Darmadi, Tersangka Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Selasa 12-08-2025,14:09 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Penetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan juga dua tersangka korporasi baru, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun, akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Kategori :