Beberapa daerah segera memberikan klarifikasi. Pemkab Semarang menepis kabar kenaikan PBB hingga 400 persen, sedangkan Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada rencana kenaikan pajak tahun 2026.
Situasi ini mendapat perhatian karena bersamaan dengan efisiensi anggaran pusat melalui PMK No.56/2025. PMK tersebut memangkas beberapa pos belanja daerah.
BACA JUGA:Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam dari Dirjen Pajak Langsung di Malang
Istana menegaskan, kenaikan pajak daerah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan kepala daerah agar bijak dalam mengambil keputusan.
“Menjadi pemimpin itu harus berhati-hati, usahakan jangan menyusahkan rakyat,” ujar Pras.
DPR menekankan arahan pemerintah pusat sangat penting. Dengan bimbingan yang tepat, kenaikan pajak dapat diterapkan tanpa menurunkan daya beli masyarakat. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya