HARIAN DISWAY - Di tengah tingginya biaya sewa hunian di kawasan strategis Jakarta, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR dinilai wajar.
Kebijakan uang tunjangan itu muncul sebagai respons atas absennya fasilitas rumah dinas yang sebelumnya pernah disediakan negara.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan bahwa jumlah yang diberikan bagi anggota DPR masih masuk akal, dengan mempertimbangkan harga sewa rumah yang kini mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
BACA JUGA:Viral Joget Anggota DPR di Sidang Tahunan MPR 2025, Ketua MPR: Itu Hanya untuk Relaksasi
BACA JUGA:DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik
Sebagai contoh, kata Adies, harga sewa rumah kontrakan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan saat ini dipatok antara Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Meski ada opsi hunian yang lebih murah, seperti kos dengan biaya kurang lebih Rp3 juta per bulan, Adies menilai pilihan tersebut tidak memenuhi standar kenyamanan dan fasilitas yang dibutuhkan anggota dewan.
Ia menegaskan bahwa anggota dewan membutuhkan hunian yang memadai, dengan garasi dan ruang yang layak untuk menunjang aktivitas mereka, sehingga kontrak rumah menjadi pilihan utama.
BACA JUGA:DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung di Masa Sidang I
BACA JUGA:DPR Minta Kemendagri Segera Kumpulkan Para Kepala Daerah Agar Tidak Menaikkan Pajak Sembarangan
Hitungannya: Rp 3juta x 12 bulan mencapai Rp 36 juta per tahun. "Tapi itu kalau kos-kosan. Mereka rata-rata enggak nyaman, jadi ngontrak,” tuturnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Adies juga menjelaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan hanya berlaku bagi anggota DPR periode 2024–2029.
Tunjangan itu diberikan sebagai pengganti rumah jabatan yang sebelumnya disediakan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:DPRD Jatim Sebut Akar Masalah Kenaikan PPB Ada di Pemerintah Pusat
BACA JUGA:SBY hingga Jokowi Hadiri Sidang Tahunan DPR-MPR RI Hari Ini