Hal itu jelas terjamin dalam Olympic Charter. "Organisasi seperti KONI dan cabang olahraga adalah entitas otonom yang diakui secara global. Permenpora No 14 dengan kontrol ketat terhadap tata kelola internal dianggap melanggar prinsip tersebut," katanya.
Ia memperingatkan, Komite Olimpiade Internasional (IOC) bisa memberikan sanksi berupa pembekuan National Olympic Committee (NOC) Indonesia.
LaNyalla menambahkan, bahwa itu bisa berakibat fatal. Seperti larangan bagi atlet Indonesia untuk bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara," tandasnya.
LaNyalla juga menyoroti ketidakrealistisan aturan, khususnya soal larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah.
BACA JUGA:Kemenpora Perkenalkan Logo Baru, Bikinan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia
BACA JUGA:Menpora: SAC Indonesia Harus Didukung Multistakeholder! Ya BUMN, Swasta, maupun Pemda
Menurutnya, aturan itu tidak mempertimbangkan realitas pengelolaan organisasi olahraga yang membutuhkan kompensasi bagi pengurus yang bekerja keras.
Alih-alih menyelesaikan dualisme, ia justru khawatir Permenpora itu akan menciptakan konflik baru. "Aturan yang tidak populer dan diberlakukan sepihak akan menimbulkan penolakan dari KONI daerah, provinsi, dan induk cabang olahraga," katanya.
Risikonya, bisa muncul dua kubu, yakni satu yang mengikuti aturan Kemenpora, dan satu lagi yang menolak dan tetap berpegang pada AD/ART organisasi.
"Hal ini bisa mengganggu persiapan atlet dan mengacaukan ajang besar seperti PON," pungkas LaNyalla. Ia menambahkan, bahwa perbaikan olahraga harus dimulai dari penguatan otonomi, bukan intervensi. (*)