DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan: Yang Menentukan Menteri Keuangan, Kami Hanya Menerima

Sabtu 23-08-2025,20:02 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berkomentar soal ribut-ribut tunjangan rumah DPR RI.

Ia mengatakan bahwa angka Rp50 juta tersebut bukan keputusan DPR, melainkan ketetapan pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Tunjangan itu ditetapkan dalam kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara dengan satuan harga resmi.

“Dan angka Rp50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Satuan harga itu yang menetapkan Menteri Keuangan, kami hanya menerima,” ujarnya di Kompleks DPR Senaya, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:Ramai Seruan Bubarkan DPR, Ahmad Sahroni: Kritik Silakan, Jangan Berlebihan

Misbakhun menilai tunjangan rumah dibutuhkan karena banyak anggota DPR berasal dari daerah dan membutuhkan tempat tinggal selama menjalankan tugas di ibu kota.

“Anggota DPR itu kan orang daerah, mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ucapnya.

Selain tunjangan perumahan, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan yang ada hanyalah pemberian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

“Setelah saya cek di Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI. Yang ada hanya tambahan tunjangan perumahan pengganti rumah dinas,” kata Adies di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. Adies menegaskan tunjangan lain seperti beras dan transportasi tetap sama, tidak mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Penarikan Royalti Musik Dibekukan, DPR RI Gandeng Musisi dan LMKN Revisi UU Hak Cipta

Tunjangan beras masih Rp 200 ribu per bulan, sementara tunjangan transportasi tidak berubah dari periode sebelumnya.

Adies berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini publik terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI.

“Kami selaku wakil rakyat tidak alergi terhadap kritik apapun dari masyarakat. Namun saya tegaskan kembali, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR RI,” pungkasnya.(*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :