Soal pengisian jabatan, Dahnil menegaskan seleksi SDM akan dilakukan secara ketat. "Terkait SDM kami membutuhkan yang terbaik. Tentu yang sudah di BP Haji akan dibawa dan juga dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut, bila revisi UU disahkan, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum
BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai, pengalihan kewenangan haji ke kementerian baru adalah langkah strategis. Dengan begitu, Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan.
“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi. Harapannya, jamaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” tegasnya. (*)